Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Perbedaan PIRT dengan BPOM
  • Beranda
  • Artikel
  • Perbedaan PIRT dengan BPOM

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Perbedaan PIRT dengan BPOM

ditulis Oleh : galih Tanggal : 24 Nov 2022 1 Comment

Hargapabrik.id – Sebagai upaya melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.

 

Baca juga : 5 Ciri-Ciri Kerupuk yang Berbahaya bagi Tubuh

 

Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :



1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)

SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

 

2. Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

 

3. Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

 

Baca juga : 4 Ciri-Ciri Saus yang Berbahaya bagi Tubuh

 

Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :

 

1. Susu, beserta hasil olahanya

2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya

3. Minuman beralkohol

4. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

5. Makanan bayi

6. Makanan kaleng

7. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

8. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

 

Baca juga : 4 Info Masa Simpan Makanan Beku

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan