Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Syarat dan Prosedur Perpanjangan Merek Dagang
  • Beranda
  • Artikel
  • Syarat dan Prosedur Perpanjangan Merek Dagang

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Syarat dan Prosedur Perpanjangan Merek Dagang

ditulis Oleh : galih Tanggal : 24 Oct 2022 1 Comment

Hargapabrik.id - Perpanjangan merek bertujuan untuk mengkonfirmasi bahwa merek dagang yang telah terdaftar itu sungguh-sungguh dipakai untuk produk atau jasa yang masih diikutsertkan dalam proses jual beli ataupun produksi. Perlu kita tahu, jangka waktu perlindungan merek berakhir 10 tahun. Perpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum maupun setelah masa perlindungan 10 tahun. Jika dalam masa 6 bulan setelah jangka waktu 10 tahun tidak dilakukan perpanjangan, maka merek sudah tidak lagi menjadi milik anda dan dapat didaftarkan oleh orang lain atau badan hukum lain.

 

Baca juga : Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek Dagang

 

Cara Melakukan Perpanjangan Merek Dagang :

Proses perpanjangan merek dagang mempunyai proses yang sama ketika kamu pertama kali untuk melakukan pendaftaran merek dagang di DJKI dan Kemenkumham.

 

1. Etiket atau label merek dagang.

2. Sertifikat dari merek dagang.

3. Surat kuasa dari konsultan yang bermeterai ketika kamu menggunakan jasa konsultan.

4. Surat pernyataan dalam penggunaan merek dagang yang bisa di download pada website dgip.go.id.

5. Surat pernyataan yang menyatakan kamu tidak menggunakan kelas dalam barang maupun jasa.

6. Surat rekomendasi UKM binaan maupun surat keterangan UKM dari binaan dinas yang asli.

 

Baca juga : Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)

 

Setelah mempersiapkan beberapa syarat yang sudah disebutkan diatas maka kamu harus mendaftarkan merek dagang pada website dgip.go.id dan melakukan langkah sebagai berikut :

 

1. Masuk ke kode billing pada situs simpaki.dgip.go.id

2. Memilih pada jenis layanan “Merek dan Indikasi Geografis”

3. Pilih “Perpanjangan Jangka waktu dan Perlindungan Merek”

4. Memasukkan beberapa data permohonan yangs udah di siapkan mulai dari email, alamat lengkap, email dan nomor telepon.

5. Melakukan pembayaran PNBP melalui atm maupun internet dan m banking.

6. Log in pada akun merek

7. Pilih pada menu “Pasca Permohonan Online”

8. Memilih tipe permohonan sesuai dengan kebutuhan “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek”

9. Memasukkan beberapa data sebagai pemohon.

10.Melampirkan beberapa dokumen-dokumen yang sudah ditetapkan.

 

Jika permohonan untuk perpanjangan merek dagang telah dilakukan secara online, sang pemohon atau kuasanya dapat memperolah surat tanda bukti yang menyatakan permohonan perpanjangan merek sudah diajukan. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenKumHam) Nomor 67 tahun 2018 pada pasal 28.

 

Baca juga : 6 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merk

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan