Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Serta Dasar Hukumnya
  • Beranda
  • Artikel
  • Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Serta Dasar Hukumnya

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Serta Dasar Hukumnya

ditulis Oleh : galih Tanggal : 21 Oct 2022 1 Comment

Hargapabrik.id - Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

 

Baca juga : PROSEDUR SERTIFIKASI HACCP

 

Hak kekayaan intelektual (HKI) itu sendiri lahir dan tumbuh untuk memberikan hak-hak secara hukum atas kekayaan intelektual maupun karya-karya yang keluar dari manusia dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Bersumber dari pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.

 

Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu:

 

- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization

- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta

- UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek

- UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten

 

Baca juga : 5 TIPS MEMULAI PENERAPAN HACCP DI PERUSAHAAN

 

- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works

- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

 

Dengan adanya peraturan yang menjadi dasar hukum hak atas kekayaan intelektual, maka setiap orang atau kelompok atau badan yang mempunyai hak atas pemikiran inovatif atas suatu buatan maupun produk, bisa di dapat dengan mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual, unit hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia.

Hak kekayaan intelektual merupakan cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum, di antaranya yaitu hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfaatan HKI dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai bagian penting dalam penghargaan suatu karya ilmu pengetahuan, seni maupun sastra, setiap individu atau kelompok perlu memahami hak atas kekayaan intelektual untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap insan manusia.

 

Baca juga : KRITERIA TIM HACCP

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan