Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Tahapan dalam Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Beranda
  • Artikel
  • Tahapan dalam Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Tahapan dalam Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

ditulis Oleh : galih Tanggal : 14 Oct 2022 1 Comment

Hargapabrik.id - Dalam pembuatan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM. Berikut tahapan dalam membuat NIB :

 Baca juga : Pentingnya NIB dalam Industri Makanan

 

a. Pelaku Usaha Perseorangan

Dalam OSS, pelaku usaha dibagi menjadi 2, yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non-perseorangan yang tentunya akan mempengaruhi dokumen serta informasi apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran akun dengan cara mengakses situs OSS. Ketika melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi melalui e-mail. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Anda akan memperoleh username serta password yang dapat Anda gunakan ketika mengakses situs OSS.

Jika Anda telah memiliki username dan password untuk mengakses situs OSS, Anda dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB dengan mengisi data berikut ini:

• Nama dan NIK;

• Alamat tempat tinggal;

• Bidang usaha;

• Lokasi penanaman modal;

• Besaran rencana penanaman modal;

• Rencana penggunaan tenaga kerja;

• Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;

• Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan

• NPWP pelaku usaha

 

b. Pelaku Usaha Non-Perseorangan

Sama halnya dengan pelaku usaha perseorangan, untuk pelaku usaha non-perseorangan yang bermaksud untuk memperoleh NIB juga perlu melakukan pendaftaran akun OSS dengan cara yang sama. Setelah memperoleh username dan password, pelaku usaha non-perseorangan baru bisa mengajukan pendaftaran untuk memperoleh NIB. Namun, terdapat perbedaan mengenai dokumen dan informasi yang perlu dimasukkan, yakni:

 

1. Akta pendirian

Sebelum Anda mengurus NIB, Anda harus terlebih dulu mengurus dan membuat akta pendirian badan usaha yang ingin Anda jalankan, baik itu badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, dan sebagainya. Selain itu, tahap ini juga penting untuk mendapatkan NPWP untuk perusahaan. Di mana, sebagai salah satu wajib pajak, badan usaha Anda juga wajib memiliki NPWP.

 

 Baca juga : Tahapan Sertifikasi Halal Produk Dalam Negeri

 

2. Lengkapi Data Perusahaan

Menurut Pasal 22 ayat (2) PP 24/2018, data dan informasi yang perlu dimasukkan untuk memperoleh NIB antara lain:

• Nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;

• Bidang usaha;

• Jenis penanaman modal;

• Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;

• Lokasi penanaman modal;

• Besaran rencana penanaman modal;

• Nomor kontak badan usaha;

• Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;

• NPWP pelaku usaha non-perseorangan; dan

• NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan

 

3. Perusahaan Mendapatkan NIB

Setelah seluruh data dan persyaratan dilengkapi sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP 24/2018, lembaga OSS akan menerbitkan NIB yang menjadi bukti bahwa Anda telah resmi terdaftar. Setelah mendapatkan NIB, Anda dapat mengajukan izin usaha, izin operasional atau izin komersial, dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan operasional Anda.

 Baca juga : Dokumen yang Diperlukan dalam Sertifikasi Halal

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan