Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Cara Menjadi Penyalur BBM di Daerah Terpencil
  • Beranda
  • Artikel
  • Cara Menjadi Penyalur BBM di Daerah Terpencil

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Cara Menjadi Penyalur BBM di Daerah Terpencil

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 21 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Merupakan aktivitas perniagaan di sektor hilir dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi. Pendefinisian tersebut berdasarkan penjelasan dalam Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 butir 14 UU Migas:
“Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa”

Untuk perdagangan BBM eceran sebagaimana dimaksud di atas, memerlukan izin usaha yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Berkenaan dengan pertanyaan saudara, kami memahami bahwa saudara mengharapkan adanya pengecer (selanjutnya disebut penyalur) yang menyediakan BBM bersubsidi di wilayah saudara supaya saudara beserta masyarakat setempat dapat memperoleh BBM bersubsidi tanpa terkendala jarak yang jauh.

Dalam hal ini kami telah melakukan konsultasi ke Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Untuk menjadi penyalur dapat dilakukan dengan memperoleh Surat Keterangan Penyalur.

Baca juga: Kuliner dan Pariwisata

Calon penyalur dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat tersebut di Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Terkait dengan subsidi, kami memahami bahwa esensi pertanyaan saudara adalah bagaimana tetap mendapatkan BBM dengan harga yang rendah di wilayah saudara yang kurang terjangkau. Dalam hal ini calon penyalur di daerah saudara tersebut adalah pihak yang nantinya akan menentukan harga.

Penentuan harga tersebut diatur dalam perjanjian antara calon penyalur dengan badan usaha, dimana detilnya juga akan tertuang dalam Surat Keterangan Penyalur. Sehingga harga akan ditentukan dalam Surat Keterangan Penyalur tersebut.

Lalu berdasarkan penjelasan di atas, apakah menjadi penyalur tetap memerlukan Izin Usaha Niaga, Izin Penyimpanan, serta haruskah badan usaha penyalur berbentuk badan hukum?

Jawabannya adalah tidak. Hal tersebut dikarenakan penyalur memperoleh BBM dari mitra usahanya yang telah memegang Izin Usaha Niaga, Izin Penyimpanan, dan sudah berbentuk badan hukum.

Baca juga: Izin Distributor Usaha Kecil untuk Masuk Toko Swalayan

Sehingga satu-satunya izin yang diperlukan bagi penyalur adalah Surat Keterangan Penyalur yang hanya dapat diperoleh dari Dirjen Migas Kementerian ESDM yang berlokasi di Jakarta.

Berikut adalah persyaratan utama untuk memperoleh Surat Keterangan Penyalur:
1.Mengajukan surat permohonan;
2.Melampirkan profil badan usaha mitra yang akan menjadi pemberi BBM;
3.Surat keterangan dari badan usaha mitra yang menjelaskan perannya selaku penyedia BBM ke pengecer;
4.Persyaratan tersebut disampaikan ke Dirjen Migas Kementerian ESDM yang berlokasi di Gedung Plaza Migas Centris Jl. H.R Rasuna Said Kavling B-5 Jakarta Pusat. Pengajuan permohonan dari seluruh wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan di alamat tersebut.

Terdapat dua izin utama yang diperlukan untuk menjadi penyedia BBM, yaitu Izin Usaha Niaga dan Izin Penyimpanan.

Urgensi kepemilikan Izin Usaha Niaga dalam kegiatan usaha hilir dijelaskan dalam Pasal 23 UU Migas.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga maka berdasarkan Pasal 53 UU Migas akan dikenakan sanksi.

Pasal 53 UU Migas:
“Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

Lebih jauh lagi, penekanan akan perlunya Izin Usaha Niaga juga dijelaskan dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Migas tersebut. Dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 menjelaskan bahwa: 
“Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.”

Izin lainnya adalah Izin Penyimpanan. Perlu juga saudara ketahui, bahwa badan usaha yang dapat menjadi sarana penyimpan dan penyalur BBM harus berbadan hukum.

Selain itu, badan usaha tersebut juga berkewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan