Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan ?
  • Beranda
  • Artikel
  • Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan ?

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Bolehkah Wakil Direksi Bertindak Mewakili Perusahaan ?

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 20 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pada dasarnya yang berwenang untuk mengurus Perseroan adalah Direksi.

Ini sesuai dengan pengertian daripada Direksi itu sendiri dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):

“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

Baca juga: 10 Cara Membuat Konten Promosi Bisnis Saus Sambal

Selain itu dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), serta Pasal 98 ayat (1) UUPT juga disebutkan mengenai kewenangan Direksi dalam mengurus Perseroan:

Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT:
(1)  Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 97 ayat (1) UUPT:
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

Pasal 98 ayat (1) UUPT:
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca juga: 12 Tempat Wisata Kuliner di Jogja Hidangkan Makanan Lezat

Jadi pada dasarnya yang berhak mengurus Perseroan dan mewakili Perseroan adalah Direksi. Lalu bagaimana dengan Wakil Direksi (Anda menyebutnya Wakil Direktur)? Pada dasarnya UUPT tidak mengatur mengenai kewenangan Wakil Direksi, oleh karena itu Anda harus melihat lagi pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Jika tidak diatur mengenai kewenagan Wakil Direksi, maka dapat dikatakan Wakil Direksi tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Perseroan, karena yang berhak untuk itu adalah Direksi. Akan tetapi, Direksi dapat memberikan kuasa (secara tertulis) kepada Wakil Direksi untuk melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini meminjam uang kepada Bank) untuk dan atas nama Perseroan. Hal ini diatur dalam

Pasal 103 UUPT.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Baca juga: Wewenang Sekretaris Perusahaan

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan