Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi ?
  • Beranda
  • Artikel
  • Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi ?

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi ?

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 15 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan persekutuan (asosiasi) modal dan bukan seperti halnya persekutuan perdata (maatschap) dan firma (vennootshap onder firma) yang merupakan asosiasi orang.

Sejauh penelusuran yang kami lakukan dalam UU PT, memang tidak ada larangan bagi pemegang saham untuk merangkap jabatan baik sebagai Direksi maupun sebagai Komisaris Perseroan, kecuali apabila ada Peraturan Perundang-undangan lain menentukan sebaliknya, misalnya dalam peraturan perundang-undangan yang sifatnya lex specialis, seperti Pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”), Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan, dan lain-lain. Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan larangan untuk rangkap jabatan (Direksi atau Komisaris) pada perusahaan lain, bukan pada perusahaan yang sama.

Mencermati pertanyaan anda, kami berasumsi bahwa maksud dari pertanyaan anda adalah dalam konteks dan ciri-ciri dari Perseroan Terbatas yang “murni tertutup”, hal mana direksi dan komisaris dapat merangkap sebagai pemegang saham.

Adapun ketentuan mengenai hal ini dapat kita lihat di Pasal 101 dan Pasal 116 ayat (2) UU PT yang kami kutip sebagai berikut:
Pasal 101 UU PT:
1)    Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
2)    Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.

Baca juga: Permintaan Saus Sambal Apabila Harga Cabai Tinggi

Pasal 116 huruf b UU PT:

Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.

Menjawab pertanyaan pokok anda yang menanyakan apakah Direksi dapat merangkap sebagai komisaris dan sebaliknya dalam suatu Perseroan Terbatas (vice versa), maka menurut hemat kami, hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Dari definisinya dapat kita ketahui bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan (Pasal 1 angka 5 UU PT), sedangkan (Dewan) Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 angka 6 UU PT).

Baca juga: Harga Cabai dan Inflasi

Sederhananya, dengan bahasa “proverbs” dapat kami simpulkan dengan pertanyaan, “Bagaimana mungkin seseorang dapat mengawasi dirinya sendiri?”. Dengan demikian, fungsi dan peranan dari kedua merupakan implementasi dari teori organ perseroan yang saling berkesinambungan dalam pelaksanaan fungsi pengurusan oleh direksi dan fungsi pengawasan dewan komisaris terhadap direksi.

Memang pembuat undang-undang tidak secara tegas melarang adanya rangkap jabatan antara direksi dan komisaris dalam satu perseroan, namun sekiranya, larangan rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam suatu perseroan dapat terlihat cukup jelas di Pasal 114 ayat (5) UU PT, khususnya huruf  b dan c:

Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a.Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b.Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c.Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Akhir kata, kami menyimpulkan bahwa Pasal 114 ayat (2) harus dibaca dengan pengertian bahwa Dewan Komisaris tidak boleh menjalankan fungsi pengurusan dan perwakilan yang merupakan wewenang Direksi dalam suatu Perseroan Terbatas.

Baca juga: Bentuk Manipulasi Pasar di Pasar Modal

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan