Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT
  • Beranda
  • Artikel
  • Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Kemiripan Penamaan dan Logo Suatu PT

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 13 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pengaturan mengenai penamaan suatu perseroan terbatas (“PT”) disebut secara umum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).

Dalam pengajuan nama perseoran, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu [Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011]:
a.ditulis dengan huruf latin;
b.belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
c.tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d.tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e.tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g.tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
h.sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pengalihan Saham PT dari WNI ke WNA

Persyaratan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011, yakni nama perseroan yang akan diajukan itu belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.

Berdasarkan penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perseroan, walaupun pemiliknya sama.

Pendaftaran hak cipta atas lukisan/logo perusahaan tidaklah serta merta berlaku bagi merek untuk semua kelas pada barang dan jasa yang diperdagangkan sebab hak cipta dan hak atas merek merupakan domain yang berbeda. 

Hak cipta atas karya lukisan/logo perusahaan tidak berlaku untuk merek dan hanya boleh digunakan sebagai identitas perusahaan.

Baca juga: Bagaimana Pemasaran Saus Sambal di Indonesia

Saat perusahaan tersebut menjual produk barang dan/atau jasa, perusahaan tersebut harus mendaftarkan mereknya berdasarkan kelas barang maupun jasanya.

Hal ini berarti logo perusahaan merupakan suatu hak cipta, bukan hak atas merek.

Oleh karena itu, kami akan menjawabnya berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta, jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Arti pengumuman itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Baca juga: Tantangan Bisnis Saus Sambal Kemasan

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan