Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Perlindungan Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit
  • Beranda
  • Artikel
  • Perlindungan Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Perlindungan Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 13 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pertama-tama kita perlu mengenal istilah “redemption” dalam konteks asuransi. 

Dari definisi bebas yang saya ketahui dari beberapa polis asuransi swasta, redemption dapat diartikan sebagai penarikan unit baik sebagian maupun seluruhnya oleh pemegang polis, setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait. 

Sebagai informasi tambahan untuk anda, saat ini biasanya perusahaan asuransi  akan menawarkan produksi asuransi jiwa yang terdiri dari layanan perlindungan (proteksi) dan juga sekaligus unit link sebagai kepemilikan satuan investasi.

Baca juga: Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas

Secara hukum permohonan pailit atas perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (vide: Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang – “UU Kepailitan dan PKPU”).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU Kepailitan dan PKPU telah diatur bahwa selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan cara mendaftarkannya untuk dicocokan (pencocokan piutang). 

Dengan demikian, apa yang disarankan oleh petugas asuransi tersebut kepada anda untuk mengajukan klaim tersebut dengan cara membayar premi dan mengisi formulir klaim adalah kurang tepat, karena perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit, maka segala tuntutan/klaim harus diajukan kepada kurator dari perusahaan asuransi tersebut.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Gulai Ikan yang Menggoyang Lidah

Yang perlu dicermati adalah apakah polis asuransi dan hak anda untuk mengajukan redemption tersebut dapat dikualifisir sebagai “Utang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:

“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi, memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannnya dari harta kekayaan debitor.”

Hak pemegang polis untuk menarik unit bagi sebagian maupun seluruhnya tersebut dari perusahaan asuransi dapat dianggap sebagai utang, namun kedudukannya hanyalah sebagai kreditur konkuren, yang artinya tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan lebih dahulu daripada kreditur yang lain (karena piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu, misalnya Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia).

Baca juga: Pasar Sambal Semakin Pedas

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan