Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Apa Saja Syarat-syarat Pecabutan Izin Perusahaan Likuidasi ?
  • Beranda
  • Artikel
  • Apa Saja Syarat-syarat Pecabutan Izin Perusahaan Likuidasi ?

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Apa Saja Syarat-syarat Pecabutan Izin Perusahaan Likuidasi ?

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 07 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Sebagaimana yang kami pahami bahwa untuk pembubaran suatu badan hukum perseroan (Likuidasi) diatur dalam Bab X, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). 

Hal mana menurut Pasal 142 ayat (1) UUPT Likuidasi dapat terjadi karena:
a)    berdasarkan keputusan RUPS;
b)    karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c)    berdasarkan penetapan pengadilan;
d)    dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e)    karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f)     karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan anda, kami mengasumsikan bahwa likuidasi yang dimaksud adalah likuidasi yang terjadi dan telah ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Perjanjian Kerjasama Bagi-Hasil

Hal mana likuidasi yang dilakukan berdasarkan RUPS dimaksud, untuk pencabutan izin usaha perseroan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU No.28/2007”), Pasal 2 ayat (6) UU No.28/2007, suatu perseroan yang dilikuidasi untuk penghapusan NPWP dilakukan dengan cara memohonkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili hukum perseroan.

Adapun prosesnya selama 6 (enam) bulan sejak permohonan diajukan dan akan dikabulkan dengan ketentuan utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor.20/PMK. 03/2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

2.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP), menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag No.37/2007”), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh likuidator perusahaan bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dan kemudian melaporkan pembubaran dimaksud kepada Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
(a)     bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan;dan
(b)      TDP asli.

Baca juga: Langkah-langkah Dalam Mendapatkan Izin Perusahaan

3.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No. 36/2007”) jo.   Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 TEntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat izin usaha perdagangan (“Permendag No. 46/2009”) dan terakhir kali diubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No. 39/2011”), dalam Pasal 18 menyatakan bahwa Pemilik SIUP yang menutup perusahaannya wajib

menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pencabutan dan/atau penghapusan izin perusahaan dilakukan setelah proses Likuidasi perusahaan telah ditetapkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Baca juga: Seberapa Penting Cap Perusahaan ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan