Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Apa itu Perusahaan Plat Merah ?
  • Beranda
  • Artikel
  • Apa itu Perusahaan Plat Merah ?

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Apa itu Perusahaan Plat Merah ?

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 06 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Definisi perusahaan menurut Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Baca juga: 6 Langkah Atasi Nyeri Sendi, selain mengurutnya

Perusahaan pelat merah merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut perusahaan milik negara, dalam hal ini adalah Badan Umum Milik Negara ("BUMN").

Sebutan pelat merah merujuk pada pelat nomor kendaraan bermotor dinas pemerintah yang berwarna dasar merah dengan tulisan putih (lihat Pasal 178 huruf d PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi*).

Istilah perusahaan pelat merah lazim digunakan oleh kalangan pers untuk penyebutan perusahaan BUMN. 

Baca juga: 10 Tips Memulai Bisnis Frame Kacamata, Baik untuk Pemula

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Contoh dari perusahaan BUMN adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik BUMN dapat Anda simak dalam artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN.

Di sisi lain, istilah perusahaan pelat hitam relatif jarang digunakan. Istilah perusahaan pelat hitam biasanya dikaitkan dengan lawan istilah perusahaan pelat merah, yakni perusahaan non-BUMN.

Baca juga: Pelajari 9 Cara Memulai Usaha Ternak Ikan Nila

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan