Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Perjanjian Kerjasama Bagi-Hasil
  • Beranda
  • Artikel
  • Perjanjian Kerjasama Bagi-Hasil

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Perjanjian Kerjasama Bagi-Hasil

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 05 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyatakan: “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Makna dari ketentuan tersebut adalah asas kebebasan berkontrak, asas kebebasan kontrak tersebut mengandung pengertian bahwa para pihak pihak boleh menentukan hal-hal yang hendak disepakati di antara para pihak, dengan pembatasan terhadap ketentuan publik yang berlaku.

Misalnya, para pihak tidak dapat membuat kesepakatan bahwa dalam perjanjian kerja sama tersebut, para pihak tidak memberlakukan perhitungan pajak terhadap bagi hasil yang diterimanya.

Baca juga: 5 Faktor Penyebab Nyeri Sendi pada Jari Tangan

Hal ini tidak diperbolehkan karena hukum perpajakan merupakan ketentuan publik yang tidak dapat dikesampingkan.

Di samping itu, dalam membuat sebuah perjanjian, harus tetap tunduk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan:

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan hal tertentu;
3.    Suatu hal tertentu; dan
4.    Suatu sebab yang halal.

Pengertian mudharabah dalam konsep pembiayaan Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syari’ah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No. 07/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) (“Fatwa MUI 07/2000”), yakni pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan Syariah (“LKS”) kepada pihak lain untuk usaha yang produktif, LKS bertindak sebagai Shaahibul Maal (pemberi dana) dan Pengusaha sebagai Mudharib (Pengelola Usaha).

Pengertian Mudharabah yang dikutip dari buku Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dengan judul Akad Syariah, yaitu:
“pengertian Mudharabah secara umum adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanaman modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkah nisbah (keuntungan).”

Baca juga: 10 Tips Menjadi Reseller Kosmetik supaya Laris

Dari pengertian-pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk melakukan suatu usaha diantara pemilik modal dengan seseorang yang memiliki keahlian untuk mengelola usaha yang tidak memiliki modal, dan pembagian keuntungannya dibagi dengan perhitungan bagi hasil yang ditentukan para pihaknya (nisbah).

Adapun terkait perjanjian bagi hasil (Mudharabah) dalam hukum Indonesia, pengaturan tersebut hanya tercantum pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Mudharabah dalam UU 10/1998 hanya menjadi bagian dari prinsip syariah yang diterapkan pada pembiayaan.

Prinsip syariah itu sendiri berdasarkan UU 10/1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

Secara khusus pengaturan tentang perjanjian bagi hasil adalah hukum Islam, namun untuk melihat gambaran mengenai ketentuan Mudharabah dapat juga dilihat pada Fatwa MUI 07/2000, yang secara khusus harus diperhatikan, prinsip mudharabah sebenarnya merupakan profit-loss sharing bukan hanya sekedar profit sharing.

Artinya, risiko kerugian juga tetap ada bagi pemodal. Namun, hanya sebesar modal yang ditanamkannya, sedangkan pengelola usaha akan bertanggung jawab terhadap usaha tersebut sepenuhnya.

Baca juga: Pelajari Pengertian IPO (Initial Public Offering) Berikut

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan