Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Pelajari Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha
  • Beranda
  • Artikel
  • Pelajari Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Pelajari Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha

ditulis Oleh : tika Tanggal : 09 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pengertian kemitraan tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 13 UU 20/2008 yang menyatakan: "Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar."

Baca juga: Apakah Label Berbahasa Indonesia pada Kosmetik Impor Wajib?

Selanjutnya, pada dasarnya pelaksanaan kemitraan usaha dipertimbangkan dengan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. Menurut Pasal 104 ayat (2) PP 7/2021, prinsip kemitraan mencakup: diperlukan; dipercayai; diperkuat; dan diuntungkan.

Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (1) PP 7/2021 juga menyatakan bahwa pola kemitraan usaha bisa dilakukan melalui cara: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok; dan bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberdayaan (outsourcing).

Baca juga: Memahami 6 Jenis Perjanjian Bisnis, Pebisnis Wajib Tahu

Kemudian, perlu dicatat bahwa apabila para pihak telah mencapai kesepakatan untuk melakukan kemitraan usaha, maka perjanjian tersebut harus disusun dalam bentuk perjanjian kemitraan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, jika salah satu pihak adalah orang atau badan hukum asing, perjanjian kemitraan harus disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing. Pelarangan dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha Sebagai pihak yang memiliki tujuan yang sama dalam kemitraan, menurut pandangan kami, para pihak perlu mempertimbangkan setiap hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi guna menghindari potensi perselisihan di masa mendatang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa para pihak memiliki kedudukan hukum yang sama dan tunduk pada hukum Indonesia.

Selain itu, terdapat pembatasan yang perlu diperhatikan oleh pihak yang melaksanakan kemitraan usaha, termasuk: Usaha Besar tidak diizinkan untuk memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya; Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra usahanya.

Dalam konteks ini, kata "memiliki" diartikan sebagai adanya perpindahan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki oleh usaha mikro, kecil, dan/atau menengah kepada usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Sedangkan kata "menguasai" berarti adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dilakukan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki oleh usaha mikro, kecil, dan/atau menengah kepada usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Berdasarkan penjelasan Anda, mitra usaha besar bermaksud untuk mengendalikan atau menguasai mitra usaha kecil, sehingga usaha kecil kehilangan kemerdekaan dalam menjalankan usahanya.

Lebih jauh lagi, usaha besar yang melanggar ketentuan larangan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan/atau denda hingga Rp10 miliar oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU 20/2008. Namun, bagaimana cara menyelesaikan permasalahan dalam kemitraan usaha? Berikut ini penjelasannya. Penyelesaian Permasalahan dalam Kemitraan Usaha

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap kemitraan dapat dijalankan bersama-sama oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang terkait dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selanjutnya, sanksi administratif bisa diberlakukan kepada usaha besar atau usaha menengah yang melakukan pelanggaran dalam kemitraan atas inisiatif dari KPPU. Juga, pengenaan sanksi oleh KPPU dapat didasarkan pada laporan tertulis yang mencantumkan bukti serta informasi lengkap.

Setelah laporan diterima, KPPU melakukan pemeriksaan awal. Jika terbukti adanya indikasi pelanggaran, KPPU akan mengeluarkan peringatan tertulis kepada pelaku usaha agar melakukan perbaikan. Apabila peringatan tersebut diabaikan selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka KPPU akan menginisiasi pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, KPPU memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang berdampak pada pemberlakuan sanksi administratif kepada usaha besar atau usaha menengah yang melanggar, khususnya dalam hal pelanggaran terhadap larangan bagi usaha besar untuk memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah sebagai mitra usahanya. Selanjutnya, jika putusan KPPU menginstruksikan pencabutan izin usaha, pihak yang berwenang untuk memberikan izin usaha wajib mencabut izin usaha pelaku usaha terkait dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: 3 Jenis Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan