Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
10 Kemitraan dengan UMKM yang Efektif Kembangkan Bisnismu
  • Beranda
  • Artikel
  • 10 Kemitraan dengan UMKM yang Efektif Kembangkan Bisnismu

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

10 Kemitraan dengan UMKM yang Efektif Kembangkan Bisnismu

ditulis Oleh : tika Tanggal : 08 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pola kerjasama kemitraan dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar, telah diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20/2008). Dalam pelaksanaannya, kemitraan tersebut diatur oleh Pasal 104 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No. 7/2021).

Baca juga: Memahami 6 Jenis Perjanjian Bisnis, Pebisnis Wajib Tahu

Kemitraan ini melibatkan usaha besar dan menengah yang memberikan bantuan dan penguatan kepada UMKM dalam beberapa pola kerjasama kemitraan berikut:

A. Inti-plasma:

  1. Usaha besar berkedudukan sebagai inti dan UMKM berkedudukan sebagai plasma; atau
  2. Usaha menengah berkedudukan sebagai inti dan UMK berkedudukan sebagai plasma.

B. Subkontrak:

  1. Usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan UMKM berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
  2. Usaha menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan UMK berkedudukan sebagai subkontraktor.

C. Waralaba:

  1. Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMKM berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
  2. Usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMK berkedudukan sebagai penerima waralaba.

D. Perdagangan umum: Kemitraan perdagangan umum dapat dilakukan dengan kerjasama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar secara terbuka, dengan tetap memperhatikan ketidakmerugikan salah satu pihak.

E. Distribusi dan keagenan: Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMKM.

F. Rantai pasok: Kemitraan dalam pola rantai pasok adalah kerja sama antar usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa.

G. Bagi hasil: UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar atau usaha menengah.

H. Kerja sama operasional: UMKM menjalankan usaha sementara sampai pekerjaan selesai atas bantuan dan penguatan dari usaha besar atau usaha menengah.

Baca juga: 3 Aspek Penting dalam Pendirian Perusahaan Startup

I. Usaha patungan (joint venture): UMKM lokal dapat bermitra dengan usaha besar atau usaha menengah asing untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan berbagi pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.

J. Penyumberluaran (outsourcing): UMKM dapat bermitra dengan usaha besar atau usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama mereka, dengan mengedepankan kemitraan pada bidang usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok atau komponen pokok.

Penting untuk memperhatikan bahwa pola kerjasama kemitraan ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari usaha besar dan menengah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perkembangan dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca juga: Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan