Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Apakah Pelaku Usaha Minimarket Wajib Sediakan Areal Parkir?
  • Beranda
  • Artikel
  • Apakah Pelaku Usaha Minimarket Wajib Sediakan Areal Parkir?

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Apakah Pelaku Usaha Minimarket Wajib Sediakan Areal Parkir?

ditulis Oleh : tika Tanggal : 07 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Menurut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpres 112/2007), salah satu jenis toko modern adalah minimarket. Toko Modern, yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, atau grosir yang berbentuk Perkulakan (Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007), merupakan toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran.

Baca juga: Keharusan Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan di Indonesia

Pendirian Toko Modern, termasuk minimarket, harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di wilayah yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007). Selain itu, pendirian minimarket juga harus memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya, menyediakan areal parkir sesuai ketentuan, dan menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi publik.

Penyediaan areal parkir dapat dilakukan melalui kerjasama antara pengelola Toko Modern dengan pihak lain (Pasal 4 ayat (2) Perpres 112/2007). Ketentuan lebih rinci mengenai pendirian minimarket diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan (Perda Pasuruan No. 5/2011), toko modern harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk menyediakan areal parkir sesuai aturan.

Baca juga: 7 Tips Sukses dalam Bisnis Peternakan dan Pertanian

Meskipun tidak ada sanksi langsung bagi pengusaha/pemilik minimarket yang tidak menyediakan lahan parkir, jika kendaraan pelanggan diparkir sembarangan di jalan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, seperti menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir sembarangan, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat. Untuk lebih jelasnya mengenai sanksi pidananya, dapat dibaca lebih lanjut dalam artikel tentang Sanksi Pidana Jika Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan.

Baca juga: Ketahui Persyaratan Bisnis Travel Umrah Berikut Ini

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan