Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Keharusan Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan di Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
  • Keharusan Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan di Indonesia

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Keharusan Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan di Indonesia

ditulis Oleh : tika Tanggal : 05 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Sebagai sebuah negara dengan mayoritas penduduk beragama Muslim, Indonesia menganggap produk halal sebagai suatu keharusan yang dijamin oleh negara. Untuk melindungi konsumen Muslim, semua makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus diberi label halal. Produk makanan tanpa label halal tidak dapat menjamin kehalalannya. Menurut UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk halal adalah produk yang telah diakui halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal adalah bentuk kepastian hukum terkait kehalalan produk, yang dibuktikan melalui Sertifikat Halal.

Baca juga: 5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab dalam memberikan sertifikasi halal. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Terkait dengan kehalalan produk, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mematuhi ketentuan produksi halal, sebagaimana tercantum dalam label (Pasal 8 ayat 1 huruf H UU PK).

Peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengalami beberapa perubahan, penghapusan, atau penambahan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 45). Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal (Pasal 4 UU Produk Halal). Namun, ada pengecualian untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sesuai dengan UU Ciptaker, UMK dapat memberikan pernyataan halal berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pengganti sertifikasi halal.

Baca juga: 2 Jenis Badan Usaha untuk Start Up yang Bisa Dipilih

Pengecualian sertifikasi halal bagi UMK telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menganggap bahwa self declaration terkait produk halal bagi UMK berisiko melanggar hak-hak konsumen. Meskipun dia setuju dengan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi UMKM, Tulus berpendapat bahwa pernyataan halal berdasarkan pernyataan diri sendiri dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak konsumen. Oleh karena itu, Tulus mendorong semua pihak untuk mengawasi perumusan peraturan turunan agar memiliki aturan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: 3 Tips Memilih Bentuk Badan Usaha untuk Restoranmu

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan