Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Menjalankan Bisnis Restoran dengan Chef Warga Negara Asing
  • Beranda
  • Artikel
  • Menjalankan Bisnis Restoran dengan Chef Warga Negara Asing

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Menjalankan Bisnis Restoran dengan Chef Warga Negara Asing

ditulis Oleh : tika Tanggal : 02 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Sebelum mendirikan bisnis restoran, tentu bagian terpentingnya adalah mengenai pemenuhan perizinan dan persyaratan pendiriannya. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendirikan restoran, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Permenparekraf No. 18/2021.

Baca juga: Simak 7 Langkah Utama dalam Proses Merger Perusahaan

Berdasarkan Pasal 177 ayat (1) PP 5/2021, NIB mencakup data profil, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan lokasi usaha. Pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB.

Untuk usaha pariwisata berisiko menengah rendah, pelaku usaha harus memiliki NIB dan sertifikat standar, yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai standar yang diberikan melalui Sistem OSS. Usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi juga harus memiliki NIB dan izin sebelum melakukan kegiatan usaha. Bagi usaha dengan tingkat risiko tinggi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk setelah verifikasi pemenuhan standar.

Baca juga: 5 Perbedaan Sederhana antara Merger dan Akuisisi

Sertifikasi Usaha Pariwisata merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata. Pelaku usaha pariwisata dapat mengajukan permohonan sertifikasi sesuai dengan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko.

Adapun dalam hal mempekerjakan chef yang merupakan Warga Negara Asing, maka dalam kasus ini, chef asing merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA). TKA harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja di Indonesia. Setiap TKA harus memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki, memiliki kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki, dan mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Berikut 8 Hal yang Harus Diperhatikan saat Review Perjanjian

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan