Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Mau Buka Toko Obat ? Baca Izinnya Disini
  • Beranda
  • Artikel
  • Mau Buka Toko Obat ? Baca Izinnya Disini

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Mau Buka Toko Obat ? Baca Izinnya Disini

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 23 Feb 2023 1 Comment

Hargapabrik.id - Industri farmasi jadi pionir obat bagi masyarakat. Selain sebagai bisnis, ada misi kemanusiaan yang melekat padanya, sangat disayangkan apabila penjualan obat yang sudah ada dipasaran tetapi belum mempunyai izin edar. 

Padahal, tujuan izin edar itu untuk memastikan obat memang layak untuk digunakan masyarakat dan komposisinya tepat sesuai ketentuan. 

Apabila ingin menjual obat, jangan lupa lakukan permohonan izin edarnya kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). 

Apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Kelengkapan dokumen yang diperlukan diatur pada Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (PerBPOM 26/2018).

Baca juga: Ingin Mendirikan Perseroan Perorangan ? Cek Disini

Berikut syarat-syaratnya:
1.    Surat Pengantar 
2.    Formulir Registrasi 
3.    Pernyataan Pendaftar 
4.    Hasil Pra Registrasi 
5.    Kuitansi/Bukti Pembayaran; dan 
6.    Dokumen teknis berupa kelengkapan dokumen registrasi obat dan produk biologi mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.

Terdiri atas: 

A.    Dokumen Administratif, Informasi Produk dan Label 
B.    Dokumen Mutu 
C.    Dokumen Non Klinik 
D.    Dokumen Klinik 

Selain persyaratan tersebut, ada syarat tambahan yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis izin edar obatnya. Izin edar obat produksi dalam negeri, izin edar obat lisensi, izin edar obat kontrak produksi dalam negeri atau izin edar obat impor.

Baca juga: Ingin Tahu Cara Mengurus Izin kaki Lima ? Cek Disini

Masing-masing memiliki syarat tambahan tersendiri yang antara lain sebagai berikut: 
Izin Edar Obat Produksi Dalam Negeri 
1.    Sertifikat CPOB yang masih berlaku untuk bentuk sediaan yang didaftarkan 
2.    Sertifikat CPOB produsen zat aktif 

Izin Edar Obat Lisensi 
1.    Sertifikat CPOB Industri Farmasi penerima lisensi yang masih berlaku untuk bentuk sediaan yang didaftarkan 
2.    Sertifikat CPOB produsen zat aktif 
3.    Perjanjian lisensi

Izin Edar Obat Kontrak Produksi Dalam Negeri 
1.    Sertifikat CPOB Industri Farmasi pendaftar atau pemberi kontrak yang masih berlaku
2.    Sertifikat CPOB Industri Farmasi penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan 
3.    Sertifikat CPOB produsen Zat Aktif 
4.    Perjanjian Kontrak 

Izin Edar Obat Impor 
1.    Surat Penunjukkan dari Industri Farmasi atau pemilik produk di luar negeri dikecualikan untuk pendaftar yang merupakan afiliasi dari perusahaan induk 
2.    Certificate of Pharmaceutical Product atau dokumen lain yang setara dari negara produsen dan/atau negara dimana diterbitkan sertifikat pelulusan bets jika diperlukan
3.    Sertifikat CPOB yang masih berlaku dari produsen untuk bentuk sediaan yang didaftarkan atau dokumen lain yang setara 
4.    Sertifikat CPOB produsen zat aktif 
5.    Justifikasi impor 

Jangka waktu izin edar obat menurut Pasal 64 Huruf a PerBPOM 26/2018 berlaku selama 5 Tahun dan bisa diperpanjang. Maka dari itu, pengusaha industri farmasi harus telaten mengurus izin edar obat yang akan dipasarkan. Kalau obat tidak berizin edar, pengusaha dijerat ancaman pidana.
Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) berbunyi:

”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”

Jangan lupa urus izin edar ya kalau ingin bisnis obat. Pastikan legalitas dan izin sudah terpenuhi kalau bisnis jalan, profit tambah dan legalitas aman, maka pengusaha juga akan nyaman.

Baca juga: Cara Mendapatkan Izin Hotel

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan