Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Perbedaan P-IRT dengan BPOM
  • Beranda
  • Artikel
  • Perbedaan P-IRT dengan BPOM

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Perbedaan P-IRT dengan BPOM

ditulis Oleh : gerry Tanggal : 21 Apr 2022 1 Comment

www. warunghijau.com - Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :

Baca juga : Pentingnya Sertifikasi BPOM Pada Produk

1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)

SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

2. Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

3. Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ini menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

Perbedaan dari izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut dengan Izin PIRT, dan diperuntukan terhadap industri yang masih berskala kecil (UKM). Sedangkan Izin yang dikeluarkan BPOM biasanya diperuntukan terhadap para pelaku usaha yang sudah berskala besar.

Semua sertifikasi ini berguna untuk melindungi masyarakat dari produk makan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dari itu semua produk yang akan atau telah dipasarkan di Indonesia (dari dalam dan luar negeri) harus tersertifikasi.

Meskipun mempununyai fungsi izin edar, samahalnya sertifikasi BPOM, tetapi PIRT hanya diperuntukan dan atau menfasilitasi pengusaha UMKM agar produk-produknya tetap bisa didistribusikan kepada konsumen dengan suatu jaminan, akan tetapi izin edar PIRT sendiri mempunai batasan-batasan terutama untuk perizinan produk-produk tertentu yang tidak dapat diperizinkan melalui PIRT tetapi harus melalui BPOM.

Berikut Produk-produk olahan yang tidak dapat di perizinkan PIRT :

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :

1. Susu, beserta hasil olahanya

2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya

3. Minuman beralkohol

Baca juga : Apa Pentingnya Sertifikasi Halal Indonesia?

4. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

5. Makanan bayi

6. Makanan kaleng

7. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

8. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Pada dasarnya sertifikasi izin edar suatu produk terutama untuk produk makanan di Indonesia sangat penting demi menjaga kebutuhan dan aminan kelasaakan untuk konsumen, oleh karena itu perlu sekali berbagi suatu pengetahuan mengenai perizinan edar suatu produk ang ada idindonesia agar masarakat mengetahui perbedaan dan lefel dari suatu perizinan produk tersebut. Oleh karena itu, pentingna informasi tersebut dapat di share, like dan komen dikolom komentar serta kami tunggu kritik dan saran.

Baca juga : Standar HACCP pada Produk

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan